Muaro Jambi - Satreskrim Polres Muaro Jambi mengamankan seorang pria berinisial S (57) yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang siswi berkebutuhan khusus di salah satu Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) di Kabupaten Muaro Jambi. Saat ini, tersangka telah ditahan dan menjalani proses penyidikan.
Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi melalui Kanit Kaur Pembinaan Operasi (KBO) Ipda Heri Wiyadi menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan orang tua korban yang diterima Polres Muaro Jambi pada 11 Juni 2026.
“Setelah menerima laporan, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan hingga perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ujar Ipda Heri Wiyadi.
Kasus ini terungkap setelah seorang guru memberitahukan kepada orang tua korban bahwa anak mereka diduga menjadi korban tindak pencabulan di lingkungan sekolah. Saat dimintai keterangan oleh keluarganya, korban mengaku mengalami perbuatan cabul yang diduga dilakukan oleh pelaku. Korban juga mengaku sempat diancam agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun.
Merasa keberatan atas dugaan tindak pidana tersebut, orang tua korban kemudian melaporkannya ke Polres Muaro Jambi untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Setelah dilakukan penyelidikan, penyidik meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan pada 29 Juni 2026. Pada hari yang sama, penyidik juga menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap tersangka.
Dalam proses pencarian, diketahui pelaku sempat melarikan diri ke Kabupaten Jember, Jawa Timur. Tim Satreskrim Polres Muaro Jambi kemudian bergerak melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tersangka pada 30 Juni 2026.
“Pelaku sempat berada di Jember, Jawa Timur. Tim kemudian melakukan penangkapan dan saat ini yang bersangkutan telah ditahan untuk kepentingan penyidikan,” jelasnya.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa tersangka merupakan warga Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi. Selain bertugas sebagai penjaga sekolah dengan status PPPK paruh waktu, tersangka juga berjualan di kantin sekolah.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 415 huruf b KUHP serta Pasal 6 huruf b juncto Pasal 15 huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun penjara.
Polres Muaro Jambi menegaskan komitmennya untuk menangani setiap laporan tindak pidana kekerasan seksual secara profesional, transparan, dan berkeadilan, sekaligus memberikan perlindungan terhadap korban, khususnya anak dan kelompok rentan.
Hingga saat ini, penyidikan masih terus berlangsung untuk melengkapi berkas perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

0 Comments