Muaro Jambi – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Muaro Jambi berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi. Dalam pengungkapan tersebut, dua pria berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti narkotika yang diduga siap edar.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas penyalahgunaan dan transaksi narkotika jenis sabu di kawasan Sengeti, Pulau Kayu Aro, dan sekitarnya. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Muaro Jambi melakukan serangkaian penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dicurigai.
Pada Rabu, 3 Juni 2026, sekitar pukul 15.00 WIB, petugas mendapati adanya dugaan transaksi narkotika di sebuah rumah yang berada di RT 17 Kelurahan Sengeti, Kecamatan Sekernan. Tim kemudian melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial DR (29) di lokasi kejadian.
Sementara itu, seorang pria lainnya berinisial BN (42) sempat melarikan diri melalui jendela kamar menuju bagian belakang rumah. Namun setelah dilakukan pengejaran, petugas berhasil menangkap yang bersangkutan tidak jauh dari lokasi.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Pada penguasaan DR ditemukan enam paket kecil sabu siap edar. Sedangkan dari BN ditemukan satu paket kecil sabu yang tersimpan di dalam kotak rokok miliknya. Selain itu, petugas juga menemukan satu bungkus plastik berisi delapan paket kecil sabu yang diduga dibuang di jalur pelarian BN.
Secara keseluruhan, petugas berhasil mengamankan 15 paket narkotika jenis sabu siap edar dengan berat bruto 11,64 gram, beserta sejumlah barang bukti lainnya berupa timbangan digital, telepon genggam, alat hisap sabu (bong), kaca pirek, korek api gas, plastik klip bening, sendok plastik, kotak rokok, serta uang tunai sebesar Rp240.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Kasatresnarkoba Polres Muaro Jambi, AKP Jeki Noviardi, S.H., M.H., mengatakan bahwa pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat serta bagian dari upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Muaro Jambi.
“Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya. Peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi sangat membantu upaya kepolisian dalam memberantas narkoba,” ujar AKP Jeki Noviardi, S.H., M.H.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Muaro Jambi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga akan melakukan pemeriksaan saksi, pengujian laboratorium terhadap barang bukti, serta melengkapi administrasi penyidikan dan pengembangan kasus.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam menjalani proses hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

0 Comments