Muaro Jambi – Satuan Reserse Narkoba Polres Muaro Jambi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kabupaten Muaro Jambi. Dalam dua pengungkapan berbeda, petugas berhasil mengamankan enam orang tersangka beserta sejumlah barang bukti narkotika.
Pengungkapan pertama dilakukan pada Kamis, 29 Januari 2025 sekira pukul 17.00 WIB di sebuah pondok yang berada di RT 02, Desa Sengeti, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi. Berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika di wilayah tersebut, Tim Satresnarkoba Polres Muaro Jambi yang dipimpin oleh KBO Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan penindakan di lokasi.
Dari hasil penggerebekan, petugas berhasil mengamankan empat orang terduga pelaku berinisial M, T, I, dan A. Dalam penguasaan salah satu pelaku, petugas menemukan narkotika jenis sabu sebanyak empat paket ukuran sedang serta empat setengah butir pil ekstasi warna pink.
Selain narkotika, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa dua unit timbangan digital, alat hisap sabu, pipet, tabung kaca, plastik klip, korek api gas, senjata tajam, tas selempang, dompet, enam unit telepon genggam, uang tunai serta satu unit sepeda motor.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para pelaku mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang berinisial A (lidik) dengan sistem ranjau untuk kemudian diedarkan di wilayah Kelurahan Sengeti dan desa-desa sekitarnya.
Pengungkapan kedua dilakukan pada Selasa malam, 27 Januari 2026 sekira pukul 23.30 WIB di pinggir jalan RT 09, Desa Penyengat Olak, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi. Pengungkapan ini juga berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Muaro Jambi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang perempuan berinisial R dan L. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua paket sedang narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam tas selempang.
Berdasarkan hasil penimbangan, barang bukti narkotika jenis sabu pada pengungkapan kedua memiliki berat bruto sebesar 76,76 gram dan berat netto 74,51 gram. Selain itu, petugas turut mengamankan barang bukti lainnya berupa plastik pembungkus, amplop, dua unit telepon genggam serta satu unit sepeda motor.
Dari hasil interogasi awal, kedua tersangka mengaku diperintahkan oleh seseorang berinisial R (lidik) untuk mengantarkan narkotika jenis sabu ke wilayah Kecamatan Tungkal Ilir dengan imbalan sebesar Rp1.250.000 setelah barang sampai ke tujuan.
Seluruh tersangka beserta barang bukti selanjutnya diamankan di Polres Muaro Jambi guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Polres Muaro Jambi mengimbau kepada seluruh masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing, sebagai upaya bersama menjaga keamanan dan masa depan generasi bangsa.

0 Comments